Siaran yang Berkualitas dengan Strengthening of Broadcasting Fundamentals

Moh Suma Firman Romadhoni
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
26 Maret 2023 20:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Suma Firman Romadhoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Media Penyiaran. Foro: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Media Penyiaran. Foro: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 1 April 1933, lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV), berdiri di Surakarta. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) untuk memperingati lahirnya lembaga penyiaran yang menjadi awal mula penyiaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-88, yang merupakan peringatan perdana setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres tersebut, Presiden melalui sambutannya secara virtual mengingatkan lembaga penyiaran di Indonesia mengenai tuntutan keterbukaan dan kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Saat ini kita berada pada era keberlimpahan informasi. Setiap orang dapat dengan cepat memperoleh informasi. Setiap orang dapat dengan mudah memproduksi informasi. Setiap orang dapat dengan segera menyebarluaskan informasi. Konsekuensinya, keberlimpahan dan keterbukaan informasi adalah sebuah kebutuhan,” ujarnya sebagaimana ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 April 2021.
Dewasa ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita hoaks oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika tidak ada kehati-hatian, pengguna media sosial pun dengan mudah termakan tipuan hoaks tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu. Tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah.
ADVERTISEMENT
Hadirnya media sosial seperti facebook, instagram, line, whatsaap membuat kita lebih mudah mendapatkan informasi ketimbang dari media cetak seperti koran dan majalah. Namun kemudahan yang kita peroleh ternyata membawa dampak yang serius. Media sosial ternyata menjadi tempat yang sumbur tumbuhnya hoaks.
Ilustrasi Menggunakan Media Sosial. Foto: Shutterstock
Konten Media penyiaran dapat memengaruhi penontonnya baik itu secara tindakan maupun karakter, yang sangat sensitif terhadap penyiaran informasi.
Keterlibatan media penyiaran khususnya televisi digital dan media sosial sangat diperlukan dan memang tepat karena pengaruh dan jangkauannya yang luas terhadap masyarakat.
Usaha maupun peran parlemen dalam menyampaikan siaran yang berkualitas untuk masyarakat cerdas bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Perlu dasar komitmen bangsa untuk dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan. Parlemen yang mempunyai fungsi legislasi dengan wewenang dalam menyusun, membuat, dan merancang Undang-Undang, seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyampai aspirasi rakyat Indonesia. Kekuatan dan sinergi parlemen menentukan arah langkah bangsa Indonesia dalam meningkatkan kualitas penyiaran. Kolaborasi antara parlemen, pemerintah, dan mayarakat menjadi fundamental keberhasilan mencapai siaran berkualitas. Untuk itulah parlemen, pemerintah, dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam mengatasi pandemi dengan memberikan dan menyampaikan siaran yang positif dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Upaya parlemen dalam memberikan penyiaran yang berkualitas untuk masyarakat cerdas, dengan strenghthening of broadcasting fundamentals dan memaksimalkan fungsi utama DPR RI yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, antara lain:

1. Mempertegas Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Penyiaran dan Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk perwujudan amanat dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan hak kepada masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal itu membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang penyiaran dan keterbukaan informasi publik. Dari undang-undang tersebut parlemen dapat memaksimalkan fungsinya, yakni fungsi legislasi untuk melakukan peninjauan sosial dalam rangka menyerap aspirasi rakyat, merancang, dan merevisi undang-undang dengan memerhatikan aspirasi dan kondisi masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan keterbukaan informasi publik.
Ilustrasi KPI. Foto: Shutterstock

2. Mendukung dan Memfasilitasi Program yang Inovatif untuk Meningkatkan Kualitas Penyiaran dan Informasi Publik serta Pencegahan Hoaks

Tak dapat dipungkiri bahwa di era digital, generasi muda Indonesia sudah tidak buta akan perubahan teknologi yang begitu pesat. Banyak kreasi dan inovasi dari generasi muda untuk memberikan penyiaran dan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang dapat dikolaborasikan dengan lembaga penyiaran sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas penyiaran, dan lembaga pemerintah penegak hukum untuk menertibkan penyiaran dan penyampaian informasi publik. Dengan adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah melalui kinerja parlemen dengan memanfaatkan fungsinya, yakni fungsi anggaran, maka memungkinkan untuk mewujudkan siaran dan informasi publik yang berkualitas, canggih, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

3. Melakukan Pengawasan Intensif Melalui Informasi Publik dan Secara Langsung Kepada Lembaga Penyiaran dan Pemerintah Penegak Hukum

Dalam upaya mewujudkan siaran berkualitas untuk masyarakat cerdas, perlu adanya fundamental komitmen atau dasar yang kuat dari pemerintah legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Dengan memaksimalkan fungsi DPR RI, yaitu fungsi pengawasan, parlemen akan mengawasi secara intensif pelaksanaan undang-undang dan peraturan tentang penyiaran. Melalui siaran yang disajikan untuk masyarakat, lembaga penyiaran, baik milik Badan Usaha Milik Negara maupun milik swasta, dan program pemerintah dalam melakukan inovasi dan apresiasi bagi masyarakat yang berprestasi memberikan kontribusi untuk siaran yang positif. Serta mengoptimalkan upaya hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ditetapkan, kepada mereka yang melanggar hukum.
Ilustrasi Rapat DPR-RI. Foto: Shutterstock
Oleh karena itu, pada era keberlimpahan informasi ini, penyiaran melalui media digital maupun media sosial menjadi salah satu elemen untuk mengatasi berbagai persoalan dengan memberikan informasi yang benar. Namun, masih banyak penyalahgunaan media penyiaran dengan memberikan informasi palsu atau hoaks, ini menjadi masalah bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk mengatasi pandemi dan menjadi bangsa yang cerdas berinformasi. Sinergi antara parlemen, pemerintah, dan masyarakat adalah menjadi fundamental solusi untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan keterbukaan informasi publik. Parlemen dengan mengoptimalkan pemanfaatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan bangsa yang terjadi, termasuk untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan pelayanan informasi publik.
ADVERTISEMENT