Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Gubernur Andi Rachman: Pembakaran Aset Istana Siak, Tindak Kejahatan Yang Keterlaluan
9 Januari 2018 12:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari sumatera zine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengutuk pelaku yang melakukan pembakaran aset Istana Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak. Gubernur pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
“Sungguh pembakaran tersebut merupakan tindak kejahatan yang keterlaluan. Istana Siak merupakan aset cagar budaya kita yang berharga. Aset ini bukan saja warisan untuk orang Siak, tapi juga warga seluruh Riau. Bahkan milik rakyat Indonesia juga,” ungkap Andi Rachman, Senin (8/1/2017).
Gubernur menambahkan pengungkapan kasus ini sangat penting agar ada efek jera terhadap para pelaku pembakaran. Juga terhadap masyarakat pada umumnya untuk bisa menjaga warisan luhur budaya melayu di Indonesia.
Warisan ini penuh nilai nilai luhur untuk pembelajaran generasi penerus bangsa. Agar mereka tahu sumbangsih yang sangat luar biasa Kerajaan Siak terhadap Indonesia.
Sultan Syarif Kasim II sebagai raja terakhir di Siak telah menyumbangkan 13 juta gulden sebagai bentuk komitmen Kerajaan Siak bergabung dengan Pemerintah Indonesia. Jumlah yang sangat besar untuk modal perjuangan Indonesia merdeka dari Belanda kala itu.
ADVERTISEMENT
“Banyak lagi pelajaran dan nilai nilai yang bisa kita petik dari peninggalan sejarah dan perjalanan kerajaan Siak. Untuk itu harus dijaga,” pungkas gubernur.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, gubernur Riau juga minta instansi terkait melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
Berdasarkan SK menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004 Istana Siak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, gubernur Riau juga minta instansi terkait melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
Berdasarkan SK menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004 Istana Siak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.