Konten dari Pengguna

(OPINI KUMPARAN) Selamat Datang Kementerian Kebudayaan

Dr. Sumbo Tinarbuko
Pemerhati Budaya Visual, Komunikasi Publik dan Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta
9 November 2024 9:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr. Sumbo Tinarbuko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko
Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo lewat Kabinet Merah Putih mengumumkan hadirnya Kementerian Kebudayaan menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. Fadli Zon dan Giring ditunjuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri di Kementerian Kebudayaan.
Niat baik Presiden Prabowo membentuk Kementerian Kebudayaan dinilai bagian upaya mewujudkan konsep dan strategi pemajuan kebudayaan Indonesia yang sudah diundangkan di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal itu didedikasikan guna memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu, seperti dinukilkan bagian menimbang butir huruf (c), diperlukan langkah strategis.
Seperti apakah perwujudannya? Bentuk konkret dari langkah strategis itu berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Hal itu menjadi penting dan hasilnya ditunggu warga masyarakat dan warganet. Keempat unsur upaya pemajuan kebudayaan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan) harus dikolaborasikan sedemikian rupa. Dengan demikian, peta jalan atas hal itu terlihat alur perjalannya. Hasilnya, diharapkan mampu memperkuat jati diri identitas nasional bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa kepentingannya?
Lalu apa kepentingannya? Semuanya itu didesain untuk merepresentasikan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang berdaulat secara politik. Berdikari dalam konteks ekonomi dan sosial serta berkepribadian dalam kebudayaan Indonesia. Sedangkan pasal (4) butir huruf (h) dari UU itu menyebutkan pemajuan kebudayaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masalahnya kemudian, apakah tujuan pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam UU No. 5/2017 sudah terlaksana? Untuk mengawal pengejawantahan UU Pemajuan Kebudayaan harus ditangani secara politis dan praksis di bawah Kementerian Kebudayaan. Tujuan itu sudah mulai mendekati titik fokus dengan dibentuknya Kementerian Kebudayaan. Apa tafsirnya? Presiden Prabowo lewat kerja politiknya berupaya mengejawantahkan pemajuan kebudayaan tidak sekadar diselesaikan lewat nukilan undang-undang semata. Apalagi sekadar “omon-omon” wacana pemajuan kebudayaan lewat meja diskusi focus group discussion atau talkshow di televisi, radio, podcast dan media sosial.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Kementerian Kebudayaan sangat dibutuhkan di tengah gempuran budaya virtual serta budaya digital yang hadir secara terstruktur, sistematis dan masif. Apa tugasnya? Kementerian Kebudayaan disematkan tugas negara untuk memfokuskan diri guna mewujudkan UU Pemajuan Kebudayaan lewat penerapan strategi kebudayaan Indonesia.
Apa tugas negara yang harus dilakukan Menteri Kebudayaan bersama wakil menteri dan jajaran birokrasi Kementerian Kebudayaan? Hal ini mendesak dilakukan Kementerian Kebudayaan guna membangun fondasi perikehidupan bangsa Indonesia seperti diamanatkan sila kedua dan sila keempat Pancasila. Artinya, Kementerian Kebudayaan wajib membangun kesadaran berbudaya lewat penguatan sumber daya manusia bersendikan pendidikan yang memanusiakan manusia.
Tujuannya? Kementerian Kebudayaan harus mampu menghasilkan konsep dan pemikiran manusia Indonesia yang berkeadilan sosial dan bermartabat. Semuanya itu harus bisa dijalankan dan diaktivasi secara profesional serta bertanggung jawab. Sebab hal itu menjadi modal sosial untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin rakyat Indonesia. Semuanya itu harus dikerjakan Kementerian Kebudayaan dengan keseriusan hati dan pikiran.
ADVERTISEMENT
Strategi kebudayaan
Membangun sekaligus menjalankan aktivasi strategi kebudayaan berbasis kerakyatan wajib dikumandangkan. Kementerian Kebudayaan dalam konteks Kabinet Merah Putih, ditunjuk Presiden Prabowo menjadi komandannya. Semuanya layak dilaksanakan guna memperbaiki kesalahan sosial masa lalu. Dosa sosial yang membuncah di sanubari rakyat dan bangsa Indonesia adalah ketakutan menunjukkan jati diri sebagai bangsa merdeka. Bangsa gemah ripah loh jinawi yang memiliki kekayaan kebudayaan. Bersumber dari warisan nenek moyang serta hasil akulturasi pergaulan antar bangsa.
Ironisnya, bangsa Indonesia semakin bangga ketika jati dirinya dilenyapkan bangsa asing. Mereka mendudukkan dirinya sebagai negara produsen. Sebaliknya, bangsa Indonesia justru merasa bangga ketika diposisikan sebagai bangsa konsumen. Pada titik inilah, harkat dan martabat kemerdekaan bangsa Indonesia hablur jadi debu.
ADVERTISEMENT
Momentum terpilihnya Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hasil pemilu 2024, tidak boleh dilewatkan dalam konteks upaya pemajuan kebudayaan Indonesia. Mengapa demikian? Karena lewat peristiwa ini, diyakini menjadi saat yang tepat untuk menyatukan kepingan budaya dan adat istiadat yang dicerai-beraikan pihak tertentu.
Fenomena seperti ini diharapkan menjadi jembatan penghubung politik kebudayaan guna memetakan dan memasyarakatkan penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Kementerian Kebudayaan harus memberikan penguatan politik lewat strategi kebudayaan demi bertumbuhkembangnya kuliner agraris warisan cita rasa nenek moyang yang mulai dilupakan akibat penetrasi kuliner asing.
Selain itu, harus ada niatan baik dari Kementerian Kebudayaan untuk menggali kekayaan seni rupa dan seni pertunjukkan berbasiskan suku, bahasa serta tradisi dan kearifan lokal sebagai representasi peradaban kebudayaan khas Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya Kementerian Kebudayaan, diharapkan mampu menjadi semacam jalan tol bebas hambatan guna mewujudkan dan mengawal upaya pemajuan kebudayaan Indonesia. Semuanya itu diyakini menjadi bakal buah yang sanggup mendongkrak peningkatan kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan pasal (4) butir huruf (h) dari UU Pemajuan Kebudayaan.