Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) ditangkap polisi karena kedapatan megantongi 1 paket sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, oknum ASN berinisial AA (43) warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua diketahui bertugas di Dinas Pertamanan Kota Medan.
Penangkapan berawal dari informasi adanya seorang pria yang kerap mengkonsunsumsi sabu. Dari infomrasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwa AA berada di sekitar Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor diduga usai membeli sabu.
"Dari informasi itu petugas bergerak cepat dan menangkap AA yang saat itu berada di pinggir Jalan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit IdikII Iptu Rahmad Aribowo, Kamis (9/1).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 paket sabu seberat 0.16 gram.
"AA mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial DD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, barang bukti sabu dan AA dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subs 127 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. | SUMUTNEWS