Konten Media Partner

Bonaran Situmeang Ditangkap Polisi Saat Keluar dari LP Sukamiskin

18 Oktober 2018 17:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bonaran Situmeang Ditangkap Polisi Saat Keluar dari LP Sukamiskin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Baru saja menghirup udara bebas, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, ditangkap petugas Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penipuan.
ADVERTISEMENT
Bonaran ditangkap di Bandung pada Selasa (16 Oktober 2018) dan telah ditahan di Rutan Polda Sumut.
"Yang bersangkutan ditangkap tak lama setelah keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP M. P. Nainggolan, Kamis (18/10/2018).
Nainggolan mengatakan Bonaran ditangkap atas laporan seorang wanita. Di mana, kasus itu terjadi pada 2014 saat Bonaran menjabat Bupati Tapanuli Tengah. Bonaran menyuruh korban dan suaminya untuk mencari orang yang ingin menjadi CPNS.
"Ketentuannya lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta rupiah," ujarnya.
Korban pun mendapat delapan orang yang berminat masuk CPNS. Kemudian menyerahkan uang dengan total Rp 1,24 miliar melalui empat tahap. Setelah uang dikirim, delapan orang itu tak kunjung jadi PNS.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar pengiriman uang senilai Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung, satu lembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung yang mulai dibuka pada 30 September 2013 sampai April 2017.
Selain itu, ada juga surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.
"Tersangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka lainnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bonaran ditangkap KPK dalam kasus penyuapan eks Ketua MK Akil Mochtar. Ia terbukti bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara.