Bawa 1.800 Pil Ekstasi, Warga Aceh Timur Ditangkap di Kualanamu

Konten Media Partner
28 Oktober 2019 9:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MRF, warga Aceh Timur, diamankan petugas Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
MRF ditangkap petugas saat akan terbang menuju Jakarta.
Penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 397 tujuan Kualanamu - Soekarno Hatta International Airport ini kedapatan membawa 1.800 butir pil diduga narkoba jenis ekstasi.
Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Minggu 27 Oktober 2019.
Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka, saat pemeriksaan barang bawaan di terminal keberangkatan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan secara manual.
"Dari pemeriksaan ditemukan 1 bungkus pil berwarna kuning bertuliskan 1.000 butir, dan 1 bungkus pil berwarna kuning bertuliskan 800 butir," kata Plt Branch Communication & Legal Manager Kualanamu, Paulina HA Simbolon, Senin (28/10/2019).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT