Bawa 12 Bal Ganja, IRT Ditangkap di Depan Loket Bus

Konten Media Partner
18 Agustus 2018 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawa 12 Bal Ganja, IRT Ditangkap di Depan Loket Bus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Polsek Medan Timur menangkap Z (45) warga Aceh. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena kedapatan membawa 12 bal ganja kering.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya seorang wanita membawa ganja di Terminal Pinang Baris, Medan pada Jumat 17 Agustus 2018.
Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan mengikuti Z hingga ke Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Z kita tangkap di depan loket bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari Z kita sita 12 Kg ganja yang disimpan di dalam kotak minuman air mineral," katanya, Sabtu (18/8/2018).
Saat diinterogasi, Z mengaku bahwa bahwa ganja itu akan dikirim ke Pekan Baru. "Ia mendapat upah Rp400 ribu per Kilogramnnya. Pelaku sudah dua kali membawa ganja pada bulan Juli 2018," ujarnya.
Saat ini Z masih dalam pemeriksaan petugas."Yang bersangkutan kita jerat dengan UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT