Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 28 Ekor Burung yang Dilindungi

Konten Media Partner
15 April 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 28 Ekor Burung yang Dilindungi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor burung yang dilindungi, yang diangkut dengan Tug Boat (TB) Kenari Djaja Pulau Buru Ambon- Belawan.
ADVERTISEMENT
Upaya penyelundupan tersebut terendus saat TB Kenari Djaja sedang menarik tongkang bermuatan 1.029 batang kayu di perairan Belawan.
Kepala KPP Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto Di Medan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di kapal tersebut ditemukan sejumlah satwa burung yang dilindungi yang disembunyikan di ruangan kosong di dinding kamar tidur ABK atau disebut ‘modus false concealmert’.
"Ke-28 ekor burung yang kita amankan itu terdiri atas 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory)," katanya, Senin (15/4/2019).
Pihak Bea Cukai Belawan juga mengamankan sembilan ABK yang dicurigai melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 31 ayat 1 nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.
Bea Cukai Belawan telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dengan menyerahkan barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundangan-perundangan.
Secara ekonomis, katanya, ketiga jenis burung ini tidak dapat dinilai secara materi karena tidak layak diperdagangkan.
"Kerugian immateril yang paling besar dan tidak ternilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya kita lindungi dan kita jaga kelestariannya untuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Haryo mengatakan, kayu tersebut merupakan pesanan dari industri kayu di Sumatera Utara dan sudah mengantongi dokumen dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Belawan Bambang Haryanto, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa kesehatan burung.
"Demi keselamatan satwa makin cepat makin bagik agar tidak mati. hari ini langsung kumpul diserahterimakan langsung ke BBKSDA supaya ditangani dengan baik sehingga segera dikembalikan ke habitatnya," jelasnya.
Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, fakta bahwa burung disembunyikan di dinding kamar milik ABK menunjukkan penyelundupan ini sudah direncanakan dengan matang dan harus diselidiki secara mendalam.
"Kita berharap bisa diselidiki mendalam. Apakah ini jaringan internasional, saya kira dalam penelusuran lebih lanjut pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK nanti bisa terungkap," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Burung-burung malang terssebut akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Taman Wisata Alam Sibolangit untuk direhabilitasi. Nantinya, ketika burung dinilai sudah layak dilepasliarkan ke habitatnya, akan dikirimkan asalnya, bersamaan dengan tiga ekor cendrawasih yang saat ini ada di PPS Sibolangit.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting mengatakan, untuk mendalami kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Gakkum LHK Papua.
"Kita akan koordinasi dengan Balai Gakkum di Papua untuk mengungkap kasus ini. Karena kan mereka ada di sana," pungkasnya.