Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Berkas Kasus 2 Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Dinyatakan P21
6 September 2018 14:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Berkas dua dari lima tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra pun akan segera memasuki persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat kedua tersangka akan kita serahkan ke Jaksa," kata Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (6/9).
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejati Sumut, guna menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti. "Kita berkoodinasi untuk penyerahan tersangka dan mengetahui di mana lokasi sidang. Apakah di Medan atau di Samosir," ujarnya.
Ia menjelaskan penyidik telah melakukan perbaikan berkas tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Berkas itu telah diserahkan ke Kejati Sumut. Namun, ia belum mengetahui apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Sudah diserahkan tapi apakah P21 atau P19, kita masih menunggu. Kita harap berkas itu P21 agar tersangkanya bisa dikirim," ujarnya.
Diketahui, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu. Kelima tersangka adalah Poltak Soritua Sagala, Karnilan Sitanggang, Golpa F. Putra, Rihad Sitanggang dan Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir.
ADVERTISEMENT
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun pada Senin, 18 Juni 2018. Kapal tersebut diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Namun, hanya 24 orang yang ditemukan, di antaranya 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang.