Buruh Bangunan Gasak Isi Rumah Satpam di Medan

Konten Media Partner
23 Juni 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh bangunan berinisial HAR (39) diamankan personel Polsek Medan Baru atas pencurian di rumah seorang satpam di Medan. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh bangunan berinisial HAR (39) diamankan personel Polsek Medan Baru atas pencurian di rumah seorang satpam di Medan. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
MEDAN | Personel Polsek Medan Baru menangkap seorang buruh bangunan berinisial HAR (39) atas kasus dugaan pencurian barang berharga di rumah seorang satpam di Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Minggu (13/6) yang lalu.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, korban berinisial MS mengetahui di rumahnya terjadi pencurian setelah dihubungi istrinya.
"Korban kemudian kembali dan mendapati rumah mereka sudah terbuka, dengan kondisi engsel yang sudah dirusak," ujar Irwansyah, Rabu (23/6).
Dikatakannya, barang-barang yang hilang dari rumahnya itu yakni satu unit handphone android merk OPPO, satu unit Note Book dan uang tunai Rp 200.000 miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
"Tim yang sudah dibentuk mendapatan informasi mengenai ciri-ciri tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Tersangka berinisial HAR (39), warga Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. HAR berprofesi sebagai buruh bangunan.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, pihaknya menyita barang bukti yang dicuri dari rumah korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kawat nyamuk.
"Kemudian pelaku merusak engsel pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. | SUMUT NEWS