Konten Media Partner

Calon Wawalkot Salman Alfarisi Tanggapi Santai Pelimpahan Kasusnya ke Kepolisian

23 November 2020 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu, Salman Alfarisi memenuhi panggilan Gakkumdu. Foto: Sumut News.
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu, Salman Alfarisi memenuhi panggilan Gakkumdu. Foto: Sumut News.
ADVERTISEMENT
MEDAN | Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu, Salman Alfarisi ke Kepolisian menjadi sejarah pertama sepanjang Pilkada 2020 ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menyampaikan, bahwa tindakan tersebut diakibatkan keterbatasan penyidikan oleh Bawaslu yakni hanya selama satu pekan saja.
"Karena keterbatasan waktu penanganan pelanggaran di kita, akhirnya itu diteruskan ke Kepolisian. Nah sekarang Kepolisian lah yang punya kewenangan. Hasil laporannya memenuhi unsur pidana kalau dari kajian kita," ujar Payung.
Sementara itu Salman Alfarisi menanggapi santai hal tersebut. Menurutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penyelenggara. Ia juga berjanji akan koperatif mengikuti tahap-tahap yang sekiranya nanti diperlukan.
"Seandainya aparat kepolisian juga ingin memanggil saya, maka saya akan kooperatif," kata Salman, Senin (23/11).
Politisi PKS itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye ataupun membagikan bahan kampanye saat perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Irma Jalan Rajawali, Medan Sunggal yang menjadi pangkal persoalan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak berkampanye. Dan saya sudah sampaikan semuanya di Bawaslu Medan," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Panwascam Medan Sunggal yang melakukan pengawasan terhadap kehadiran Salman Alfarisi di Masjid Al Irma Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11) lalu tersebut.
Saat Salman memberi pengajian, seorang pria membagikan brosur AMAN kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam video tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran pidana, yakni berkampanye di rumah ibadah, temuan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Medan dan kini ditangani penyidik kepolisian untuk pembuktian pelanggaran pidana. | SUMUT NEWS