Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Demi Baju Lebaran Anak, Pria Ini Nekat Menculik Bocah
3 Juni 2018 16:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Mengaku ingin membeli baju lebaran anak, membuat pria berinisial CHP gelap mata. Ia pun diduga melakukan penculikan berusia 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Beruntung aksinya tersebut diketahui orang tua sang anak. Akibatnya, CHP pun ditangkap dan dihakimi warga, Minggu (3/6/2018).
Informasi dihimpun, awalnya CHP keluar dari rumahnya di Jalan Angsana, Dusun II, Desa Bandar Khalipah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3256 AHK.
Ia lalu melintas di Jalan Makmur, Pasar 7, Dusun 6 Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan. Disitu ia melihat seorang bocah berusia 4 tahun sedang bermain di depan rumah.
Melihat bocah itu mengenakan anting emas, muncul niat jahat CHP. Dirinya pun menghampiri bocah berusia 4 tahun berinisial ANR tersebut.
Namun, saat hendak dibawa sang bocah memanggil orang tuanya. Mendengar suara anaknya, orang tua si bocah lalu keluar rumah. Ia pun berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun keluar dan mengejar pelaku serta menangkapnya.
ADVERTISEMENT
Warga yang emosi menghakimi CHP hingga babak belur. Petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian dan mengamankannya.
Selanjutnya, CHP dan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 3256 AHK di boyong ke Poslek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
CHP mengaku, nekat membawa bocah itu untuk mendapatkan anting emas yang di pakai si bocah. "Kalau berhasil antingnya mau dijual, dan uangnya buat makan serta beli baju lebaran anak saya pak," jelasnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri membenarkan diamankannya diduga pelaku penculikan anak tersebut. "Motifnya menculik untuk mengambil anting korban, kemudian mau dijual," cetusnya.
Pelaku diancam Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak."Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT