Konten Media Partner

Dirut PT Kimia Farma Diagnostik dan 22 Orang Lainnya Diperiksa Polda Sumut

2 Mei 2021 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini (kemeja hijau belakang), dan Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostik, PC (berbaju tahanan) saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4) sore. (Sumut News).
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini (kemeja hijau belakang), dan Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostik, PC (berbaju tahanan) saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4) sore. (Sumut News).
ADVERTISEMENT
MEDAN | Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini dan 22 orang lainnya diperiksa penyidik Polda Sumut terkait kasus alat kesehatan rapid test antigen bekas pakai di Bandara Internasional Kualanamu.
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini juga mendalami rumah mewah yang diduga milik Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostik, PC yang sudah ditetapkan tersangka bersama 4 pegawainya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (2/5) sore mengatakan, 23 orang itu yakni 5 orang di TKP, 15 di Kimia Farma di Jalan RA Kartini, termasuk salah satunya si BM (Bussines Manager).
"Lalu 2 dari Angkasa Pura selaku pihak yang bekerja sama dengan Kimia Farma Diagnostik. Termasuk juga Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik (Adil Fadillah Bulqini)," katanya.
Diketahui, Adil Fadillah Bulqini, turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut. Dia duduk di belakang Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjend Hassanudin yang nmendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers di di Gedung Perkantoran Angkasa Pura II Kualanamu pada Rabu (28/4) sore, Adil menjelaskan bahwa PT Kimia Farma Diagnostik merupakan cucu PT Kimia Farma Tbk. Dalam kasus ini, pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai secara berulang.
Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan Standard Operation Procedure (SOP). Dikatakannya, apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan dan pihaknya akan berikan tindakan tegas serta sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku.
Namun, saat itu sang Direktur Utama, Adil Fadillah Bulqini masih enggan mengucapkan permintaan maaf karena menganggap belum terbukti bersalah. "Kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalami rumah mewah di Lubuklinggau
Beredar informasi di media massa tentang rumah mewah yang sedang dalam proses pembangunan di kawasan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera selatan. Rumah tersebut diduga milik tersangka P, Bussines Manager Kimia Farma Diagnostik.
"Itu informasi dari wartawan. Belum tahu. Masih didalami sama penyidik. Kalau ada aliran dananya yang dilakukan sejak Desember sampai kemarin, kalau ke situ, berarti money laundering. Berarti kan pidana lagi," ujar Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (29/4) mengatakan kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas Kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.
ADVERTISEMENT
Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik untuk digunakan masyarakat tes swab antigen di Bandara Kualanamu. Semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.
Setelah didaur ulang, kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, di tempat mereka melaksanakan tes swab kepada masyarakat atau konsumen yang akan meminta hasil swab untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya. | SUMUT NEWS