Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Diserahkan ke Jaksa
10 Oktober 2018 23:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba diserahkan ke Kejari Toba Samosir , Sumatera Utara, Rabu (10/10/2018).
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka adalah Poltak Saritua Sagala nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra Kapos Simanindo, Karnilan Sitanggang pegawai honorer Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, dan Rihad Sitanggang Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penyerahan keempat tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu. "Keempat tersangka diterima jaksa dari Kejari Samosir yang dipimpin Kasi Pidum Jhonkey Siagian," katanya.
Saat ini, katanya, tersangka lain yaitu Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan masih diproses di Polda Sumut. Berkasnya masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut," jelasnya.
Diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018. Sesuai data Basarnas, 21 orang dinyatakan selamat, dan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang.
ADVERTISEMENT