Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Polisi Sita Senpi dan Peluru saat Geledah Rumah Adik Wagub Sumut
30 Januari 2019 22:53 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menggeledah rumah Musa Idi Shah (Dodi Shah) di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menggeledah kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Bagus Suportomo, didampingi tim dari Itwasda Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, dan Satbrimob Polda Sumut.
Dalam penggeledahan di rumah adik dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah ini, petugas menemukan 5 (lima) lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018 termasuk biaya kandir, 4 (empat) lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018, 1 (satu) lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya Kebun Langkat Batang Serangan Tahun 2018, 2 lembar Internal Correspondence No. 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018, dan 5 (lima) lembar PT Anugerah Langkat Makur Biaya Umum Kantor Direksi Priode Tahun 2018.
"Selain dokumen, juga ditemukan 1 pucuk pistol Glock 19, 1 pucuk senapan GSG-5, 679 butir peluru kaliber 7.62 X 51, 372 butir peluru kaliber 9 X 19, 150 butir peluru kaliber 5.56 X 45, 24 butir peluru kaliber 32, 122 butir peluru kaliber 38 super, 20 butir peluru kaliber 7.62 X 51, 15 butir peluru kaliber 308, dan 20 butir peluru kaliber 5.56," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu malam (30/1).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, barang bukti dokumen dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Sementara, senjata api beserta amunisi diserahkan kepada Dit Intelkam Polda Sumut.
"Untuk kepemilikan senjata api sedang dalam pemeriksaan oleh Direktorat Intelejen Polda Sumut," katanya.
Diberitakan dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara menetapkan Musa Idi Shah alias Dodi Shah sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Naiknya status saksi Dody Shah menjadi tersangka, setelah ia menjalani serangkaian proses pemeriksaan sejak diamankan pada Selasa (29/1). Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dodi, ia hanya dikenai wajib lapor.
Kasus yang menjerat Dodi dilaporkan pada Desember 2018, yakni pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat. Pengalihan dilakukan perusahaan yang dipimpinnya, yaitu PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektare.
ADVERTISEMENT
Dody Shah dikenakan pasal UU No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.