Konten Media Partner

Hina Nabi Muhammad di Medsos, Oknum Polisi Dipenjara

25 Agustus 2018 0:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hina Nabi Muhammad di Medsos, Oknum Polisi Dipenjara
zoom-in-whitePerbesar
MEDAN, SumutNews.com | Seorang oknum polisi berinisial Aipda SP harus berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Asahan itu, ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingannya jejaring sosial Facebook.
Aipda SP pun langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, Aipda SP memposting kalimat hinaan dan melecehkan pada Selasa 21 Agustus 2018.
Sesaat kemudian postingan itu lalu dihapus dan ia membuat postingan baru berisi permintaan maaf.
Namun, postingan Aipda SP sempat di capture warganet dan melaporkannya ke polisi pada Kamis 23 Agustus 2018 malam.
"Aipda SP telah ditahan dan siap mengikuti pemeriksaan pidana dan etika profesi," kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, Jumat (24/8/2018).
Saat ini petugas sedang mendalami motif pelaku membuat postingan tersebut. Dirinya berjanji akan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun pelakunya kami tindak tegas, meski pelakunya adalah anggota saya sendiri. Saya akan mengusulkan pemecatan," pungkasnya.