Kumparan Logo
Konten Media Partner

Home Industry di Medan Produksi Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

SUMUT NEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ribuan botol minuman keras yang diproduksi pabrik rumahan di Medan digrebek Tim Gempur Bea Cukai Medan bersama Denpom I/5 Medan. Foto : Sumut News
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan botol minuman keras yang diproduksi pabrik rumahan di Medan digrebek Tim Gempur Bea Cukai Medan bersama Denpom I/5 Medan. Foto : Sumut News

MEDAN | Pabrik rumahan (home industry) di Medan memproduksi ribuan botol minuman beralkohol dengan merek milik pihak lain yang pernah beredar dan memalsukan izin. Tim Gempur Bea Cukai Medan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan menggrebek sebuah toko dan pabrik tersebut serta menyita ribuan botol.

Saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (27/11) sore, Kepala Bea dan Cukai Medan, Dadan Farid menjelaskan, informasi peredaran minuman keras ini sebenarnya sudah diketahui sejak lama dan intelijen Bea Cukai Medan sudah melakukan penelusuran. Namun pengungkapannya agak terhambat karena merebaknya COVID-19.

Selanjutnya, dilakukan operasi oleh Tim Gempur Bea Cukai Medan bersama dengan petugas Denpom I/5 Medan pada Kamis (25/11), diperoleh barang bukti di sebuah toko di Jalan Bulan, Medan. Dari situ dikembangkan lagi ke rumah tersangka. Terungkap bahwa skala minuman keras yang ditangkap lumayan besar.

Ada 2 merek yang dipalsukan, yakni yakni Cap Bola Dunia dan Samsu Putih. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan ukuran botol 300 dan 600 ml itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 8000, Rp 15.000 hingga Rp 40.000.

Lima orang diamankan, satu di antaranya menjadi tersangka dalam kasus produksi ribuan botol minuman keras ilegal di Medan. Foto : Sumut News

"Dari pengungkapan ini kita lihat, barang bukti botol terisi 1.200 botol dan yang kosong ada 1.700 botol. Kemudian ada juga etiket label dan alat lainnya yang dipergunakan untuk memproduksi minuman ini termasuk bahan baku yang belum diproduksi," katanya.

Dijelaskannya, dari pengungungkapan kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 44 juta. Namun demikian, jika dilihat dari sejak awal beroperasi pada 2019, kerugian negara mencapai Rp 300 juta. "Kalau kita lihat memang merknya kita dapatkan sebelumnya pernah beredar. Sudah diperdagangkan sebelumnya. Tapi pabriknya sudah tutup dan lokasinya sudah jadi SPBU," katanya.

Dijelaskannya, sejauh ini, sudah ada 1 tersangka dan 4 orang lainnya turut serta. Pihaknya terus memproses dan kini masih dalam pengembangan. Apalagi, sebenarnya pihaknya target penerimaan cukai tahun ini Rp 157 miliar. Namun pada triwulan akhir terjadi penurunan.

"Pengakuan mereka, sudah melakukan ini sejak 2019. Operasinya sejauh ini pemeriksaan baru di toko di Jalan Bulan. Tidak menutup kemungkinan mereka pasarkan di luar Medan juga," katanya

Beranjak dari situ, lanjut Dadang, bisa jadi ini salah satu penyebab penurunan penerimaan cukai. Pihaknya menegaskan akan terus menggencarkan operasi sehingga perusahaan yang legal beroperasi dengan aman. "Jangan sampai yang ilegal menggerus yang legal. Diperbolehkan memproduksi asal sesuai perosedur," katanya.

Dia menambahkan, dilihat dari label etiket yang diamankan, terdapat izin dari Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk minuman. Namun demikian, kodenya bodong. "Kita cek di etiket di label meskipun ada izin Dinkes dan BPOM yang notabene itu untuk produk minuman, itu kodenya bodong. Labelnya asal-asalan," katanya.

Dari pengungkapan itu, petugas menyiuta sejumlah barang bukti berupa MMEA ilegal golongan C dan B yang masing-masing sebanyak sebanyak 645 botol plus 1 jerican berisi 30 liter dan 5 jerican berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, 550 botol plus 2 jerican berisi 30 liter dan 1 jerican berisi 25 liter yang diduga siap dikemas.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran UU NO 11/1995 tentang Cukai pasal 50, 54 dan 56 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai yang seharusnya dibayar. | SUMUT NEWS