Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
MEDAN | Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
Di mana, Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban dan sebagai otak pelaku dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri (42) dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara M Reza Fahlevi (28) dihukum 20 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu (1/7).
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati," kata Erintuah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang meminta ketiga terdakwa dihukum seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis mengatakan tak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Zuraida.
Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat Jamaluddin sedang tidur.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. | SUMUTNEWS