Jaksa Kembalikan Berkas 4 Tersangka KM Sinar Bangun ke Penyidik

Konten Media Partner
12 Juli 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Jaksa mengembalikan berkas empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, ke penyidik Polda Sumut. Jaksa menilai berkas itu belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Keempat berkas tersangka yang dikembalikan, yaitu nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang; dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
"Setelah diteliti, maka jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (12/7).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengirim surat pengembalian ke Polda Sumut, sehingga jaksa akan menunggu berkas itu untuk dilengkapi.
"Saat ini jaksa menunggu penyidik Polda Sumut untuk melengkapi berkas kekurangan para tersangka," ujarnya.
Sumanggar tidak dapat merinci kekurangan yang dimaksud yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut. Namun, kata dia, kekurangan itu terdiri dari syarat formal dan material.
ADVERTISEMENT
"Sesuai ketentuan undang-undang berkas belum memenuhi syarat yuridis," pungkasnya.