Judi Online di Pematangsiantar Terbongkar, 10 Juru Tulis Diringkus

Konten Media Partner
24 Februari 2021 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Kota Pematangsiantar. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Kota Pematangsiantar. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
MEDAN | Aktifitas udi online di Kota Pematangsiantar terbongkar. Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar meringkus 10 orang juru tulis judi online toto gelap (togel) di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya bisnis judi online tebak angka di Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 orang orang di sejumlah titik.
"Ada 10 orang yang kami amankan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar. Selain sejumlah barang bukti kertas tebak angka, kami juga mengamankan handphone yang digunakan untuk menerima pesanan," ujar Boy, Rabu (24/2).
Berikut inisial 10 juru tulis yang diringkus, TBB ditangkap petugas di Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya, RJP, PS, MP, dan PJ ditangkap di Kecamatan Siringkus petugas di Kecamatan Siantar Timur.
"Kemudian FJ kami amankan di Siantar Marihat. Kemudian Siantar Martoba ASB dan TP diamankan di Siantar Marihat serta SS dan JS kami amankan di Siantar Selatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat petugas dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. | SUMUT NEWS