Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kadishub Samosir Diperiksa sebagai Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
12 Juli 2018 16:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS sebagai tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
ADVERTISEMENT
"Iya lagi diperiksa. Tadi yang bersangkutan datang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (12/7).
Ia datang ke Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, NS sempat mangkir pada jadwal pemeriksaan pertama pada Senin (9/7) dengan alasan sakit. Pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta pengunduran jadwal.
Namun, hingga kini polisi belum dapat memastikan apakah NS akan ditahan atau tidak. "Kita lihat nanti," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dalam kasus ini, empat tersangka telah dilakukan penahanan dan berkasnya tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT