Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kakinya Terinjak saat Minum Tuak dan Joget, 2 Pria Dianiaya
8 Maret 2021 12:21 WIB

ADVERTISEMENT
MEDAN | Dua orang pria dianiaya hanya karena menginjak kaki orang saat minum tuak dan berjoget di Jalan Durian/Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Jumat (20/11) silam. Pelakunya baru tertangkap pada Jumat (5/3).
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MS dan MO. Pengeroyokan itu dilakukan beberapa orang yang tidak dikenal.
Dari penganiayaan itu, MS mengalami luka robek pada pipi kiri, lecet pada bibir bawah, serta patah tulang pada kaki. Sedangkan MO, bengkak pada bagian kepala selanjutnya pelapor. Kasus pengeroyokan itu dilaporkan oleh istri MS ke Polres Tanjung Balai.
"Motifnya pada saat minum tuak korban dan para pelaku berjoget. Kemudian tidak sengaja korban menginjak kaki salah satu pelaku sehingga terjadi keributan dan pemukulan sampai keluar kedai tuak," katanya, Senin (8/3).
Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Polisi (LP / 306 / XI / 2020 / SU / Res Tanjung Balai, tanggal 20 Nopember 2020), Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Ipda H. A Karo-karo melakukan penyelidikan di TKP serta mengintrogasi terhadap beberapa saksi di TKP.
ADVERTISEMENT
Lalu, diketahui salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan berinisial JM alias Jon. Tim I Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Jumat (5/3) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, dia sedang berada di Jalan Lingkar, Kecamata Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Saat itu juga Jon diamankan. Dari interogasi, Jon mengaku menganiaya bersama RA dan EY. "Keduanya diamankan saat sedang minum tuak. Keduanya langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai," katanya sembari menambahkan, tiga tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke 1 Sub 351 ayat (1) dari KUHPidana. | SUMUT NEWS