Kapolda Sumut: 4 Tahanan Narkoba Dalang Kerusuhan di Rutan Kabanjahe

Konten Media Partner
13 Februari 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martauni Sormin. Foto : SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martauni Sormin. Foto : SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martauni Sormin mengatakan, empat orang tahanan ditetapkan sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di Rutan Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang.
"Kerusuhan kemarin dipicu oleh perselisihan, tidak terima dihukum. Ada 4 tahanan narkotika diberi sanksi oleh sipir tidak mau, sehingga menimbulkan perlawanan dari napi narkotika lain sehingga," kata Martuani Sormin di DPRD Sumut, Kamis (13/2/2020).
Sormin menegaskan, polisi memastikan situasi telah kondusif pasca kerusuhan Rutan Klas II B Kabanjahe. Sebanyak 410 penghuni rutan juga telah dievakuasi dan diselamatkan.
Ia mengatakan, penghuni Rutan Kabanjahe berjumlah 410 orang, dengan perincian 188 orang narapidana pria dan 16 orang wanita. Sementara, jumlah tahanan pria sebanyak 192 orang dan wanita ada 14 orang.
Sebanyak 191 warga binaan di rutan juga telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di beberapa wilayah di Sumut.
ADVERTISEMENT
"Semua sudah kami evakuasi. Tadi malam 192 tinggal di Tanah Karo karena masih proses persidangan dan 191 itu sudah dipindahkan ke Hinai, Binjai, Medan, dan Sidikalang," sebutnya.
Diberitakan, Rutan Klas II B Kabanjahe dibakar dan dirusak oleh warga binaan dipicu oleh perselisihan antara petugas sipir dan tahanan narkotika.
Beberapa tahanan narkotika yang tak terima dihukum lalu memberikan perlawanan terhadap petugas sipir sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran rutan. | SUMUTNEWS