Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kapolda Sumut Sebut Mara Salem Harahap Dibunuh karena Sakit Hati Pemilik THM
24 Juni 2021 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN | Terungkap, sasus pembunuhan terhadap wartawan lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap (42), dilatarbelakangi rasa sakit hati pemilik tempat hiburan malam (THM) Kota Pematang Siantar.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjend TNI Hassanudin memaparkannya di Polres Pematang Siantar, pada Kamis (24/6) sore.
Dijelaskannya, korban ditembak pada Jumat (18/6) di Jalan Umum Huta Pitu, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 23.30 WIB. Dari kejadian itu, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, tim sudah bekerja maksimal, maraton dibantu Pangdam I/BB. Pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 57 saksi, di sejumlah titik mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), dan juga warung (lapo) tuak.
Dikatakannya, 57 itu terdiri dari orang yang berada di rumah korban sebanyak dua oranng, saksi dari kantor lassernewstoday.com sebanyak tiga orang, warung tuak delapan orang, tempat warung tuak dan sekitar hotel di Siantar sebanyak 16 orang.
ADVERTISEMENT
"Di tempat kejadian perkara ada 23 orang dan saksi di F bar and resto 5 orang," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran kegiatan korban di saat-saat terakhir, alat bukti yang ditemukan berupa CCTV, dan lainnya, pihaknya mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka.
Mereka adalah tersangka YHP (31), selaku humas atau manajer di F bar and resto. Kemudian S (57), selaku pemilik tempat hiburan malam. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, pihaknya berhasil memetakan peran masing-masing tersangka.
Dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil Datsun Go warna putih milik korban. Di dalam mobil itu, lanjut Panca, terdapat sebilah parang, kuitansi dari Ferari bar and resto. Sepatu, kemeja, dan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
"Kemudian satu unit senjata airsoft gun warna hitam dan satu pucuk senjata api jenis pistol buatan pabrikan United States Property Mode, M1911A1 US Army dan seterusnya. Kemudian satu buah magasin, enam butir peluru amunisi kaliber 9 mm aktif, satu unit sepeda motor Honda Vario," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, penyitaan barang bukti dan keterangan para saksi, pihaknya menyimpulkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif yang bisa diungkap tak lain adalah rasa sakit hati terhadap korban.
"Timbulnya rasa sakit hati pemilik F bar and resto terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat miliknya namun korban juga minta jatah Rp 12 juta per bulan dan minta tiap hari 2 butir," katanya.
ADVERTISEMENT
Panca kemudian menghitung, kalau 1 butir harganya Rp 200.000 di pasaran, dalam sehari berarti Rp 400.000. Dikalikan sebulan, maka hasilnya Rp 12 juta. Sehingga karena pemberitaan korban dan permintaan korban kepada tersangka S, akhirnya menimbulkan sakit hati.
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan ada orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 sub pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. | SUMUT NEWS
Live Update