Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Keberangkatan 17 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Batubara
12 Januari 2021 15:02 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polres Batubara menggagalkan pengiriman 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia secara ilegal menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus di perairan Selat Malaka, digagalkan Polres Batubara. Belasan TKI tersebut berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, para TKI ilegal ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Saat itu, mereka sedang berada di rumah milik Haidir alias Khoirul.
"17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batubara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat," ujarnya, Selasa (12/1) siang.
Dikatakannya, saat penggrebekan di rumah Haidir, petugas Satreskrim Polres Batubara mengamankan 19 unit ponsel dan 13 paspor serta menetapkan Haidir selaku pemilik rumah yang menampung para TKI sebagai tersangka. Begitu juga pemilik kapal tongkang, Deni, yang saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, polisi juga masih memeriksa 17 orang TKI ilegal. Menurutnya, 17 orang tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara untuk segera dipulangkan ke daerah asalnya. "Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," ujar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," ujarnya. | SUMUT NEWS