Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kehadiran Salman Al Farisi di Masjid Jadi Fokus Pengawasan Gakkumdu
2 Desember 2020 19:36 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN | Kasus dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye yang berindikasi pidana pemilu atas nama terlapor calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Al Farisi, masih terus bergulir di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), dengan SOP Kepolisian setelah dilimpahkan sejak tanggal 20 November 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Wali Kota nomor urut satu tersebut menghadiri panggilan penyidikan, pada hari Selasa (1/12) sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.05 WIB termasuk waktu untuk melaksanakan sholat dan makan.
“Pertama ini merupakan proses dari Pilkada. Ya kita tahu bawa Pilkada Medan adalah Pilkada spesial, disorot oleh dunia nasional dan internasional. Oleh sebab itu kita berharap seluruh penyelenggara, aparat penegak hukum untuk bisa bekerja dengan baik, menciptakan pilkada yang aman, nyaman, jujur, adil dan netral,” ujar Salman Al Farisi menanggapi pemeriksaan dirinya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara tersebut kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak mengenal sosok pria tua yang membagikan brosur di Masjid Al-Irma, Jl Rajawali, Medan Sunggal, saat dirinya mengisi ceramah di sana pada tanggal 11 November lalu.
ADVERTISEMENT
“Terkait pemeriksaan, pada saat penyelidikan oleh Bawaslu sebenarnya atas keterangan kita, Bawaslu mengevaluasi kinerja Panwascam sebetulnya untuk tidak melaporkan orang yang tidak terlibat dalam pembagian APK. Pada penjelasan yang lalu sudah kita sampaikan bahwa kita tidak kenal dengan orang tua yang membagikan itu. Kemudian orang tua tersebut pun mungkin tidak kenal dengan saya,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu, Raden Deni Admiral, menyampaikan, bahwa sejak awal Bawaslu Kota Medan sudah melakukan pencegahan dan sosialisasi agar rumah ibadah tidak memberi celah kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye. Bawaslu Kota Medan juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh tempat ibadah di Kota Medan.
“Jadi sewaktu kita melakukan pengawasan, kita memang fokusnya terhadap kehadiran Pak Salman di Masjid Al-Irma. Jadi kawan-kawan Panwascam Medan Sunggal itu melakukan pengawasan itu memang fokusnya kehadiran Pak Salman di Masjid Al-Irma mengisi kegiatan di situ. Jadi kita tidak melihat yang lain-lain sebagai fokus pengawasan kita,” kata Raden.
ADVERTISEMENT
“Terkait masalah hal-hal yang berlangsung atau berjalan di tengah kehadiran Pak Salman, mungkin itu faktor-faktor lain yang mungkin berkaitanlah dengan kehadiran Pak Salman,” sambungnya.
Pihak Salman Al Farisi menyesalkan laporan atas nama dirinya dan bukan atas nama pelaku penyebaran brosur sebagaimana yang terekam dalam video. Salman berulang kali menegaskan dirinya bukan sebagai pelaku pelanggaran kampanye di rumah ibadah dan tidak mengenal orang yang melakukan pembagian brosur.
Saat ditanya tentang kehadiran di rumah ibadah yang menjadi sebuah pelanggaran, Koordinator Gakkumdu tersebut mengatakan, bahwa sosok Salman tak bisa lepas dari statusnya sebagai pasangan calon yang sedang berada dalam kontetasi Pilkada 2020.
Sekalipun tak melakukan kampanye di dalam Masjid, kata Raden, kehadiran pasangan calon dalam rumah ibadah adalah fokus pengawasan bagi Panwas.
ADVERTISEMENT
“Setiap orang kan punya kebebasan private ya, tapi setiap orang juga punya batasan-batasan terkait masalah publik. Di tahapan ini Pilkada serentak ini kan, Pak Salman sudah terikat jabatan atau hal yang sudah melekat sama dia bahwa dia itu salah satu pasangan calon. Untuk kehadiran, itu banyak yang harus kita buktikan, apakah dia melakukan kampanye atau tidak,” pungkasnya. | SUMUT NEWS