Kepala Puskesmas di Labuhan Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konten Media Partner
15 Agustus 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tujuh orang yang diamankan dalam OTT di Puskesmas Parlayuan, Labuhan Batu menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Labuhan Batu, Selasa (13/8/2019). SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh orang yang diamankan dalam OTT di Puskesmas Parlayuan, Labuhan Batu menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Labuhan Batu, Selasa (13/8/2019). SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Kepala Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara berinisial MHJ sebagai tersangka, dalam dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (OBK) pegawai dan staf Puskesmas.
ADVERTISEMENT
Penetapan MHJ sebagai tersangka in merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Labuhanbatu pada Selasa (13/8/2019).
"Kepala Puskesmas inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Disiunggung apakah nantinya akan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Jama tidak menapik hal tersebut. "Bisa saja," jelasnya.
Dalam OTT yang polisi mengamankan tujuh orang, salah satunya MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan. Sementara, enam orang lainnya HM (45) Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42) Staf Puskesmas, NUR (33) Staf Puskesmas, dan AFN (26) TKS Puskesmas.
ADVERTISEMENT
OTT dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya dugaan pemotongan sebesar minimal 25% atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor Puskesmas. Dari OTT tersebut diamankan barang bukti uang Rp188.315.000.