Konten Media Partner

Komplotan Pencurian Ditangkap, Antaran Pernikahan Pelaku Disita

21 Februari 2019 19:03 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan Pencurian Ditangkap, Antaran Pernikahan Pelaku Disita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pelaku perampokan di rumah kosong ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Dua dari enam pelaku ditangkap, termasuk seorang penadahnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Bobby Santana (32) dan Ferry Handoko (25) warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara penadahnya bernama Edi Losea Hutagalung (25) warga Dusun Karang Sari, Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Bobby merupakan otak dari perampokan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Kamis (21/2/2019).
Andi Rian mengatakan, perampokan ini diketahui istri korban Syamsul Bahri Hasibuan (55) warga Jalan Helvetia Raya, Kecamatan Medan Helvetia saat pulang kerja.
Ia melihat pintu rumahnya yang terbuat dari besi telah dirusak. Sang istri lalu menghubungi suaminya. Selanjutnya mereka pun mengecek dan ternyata brankas berisi uang dan perhiasan senilai 1,7 miliar telah diambil para perampok.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi. Petugas Ditreskrimum Polda Sumut yang mendapat laporan melalukan penyelidikan dan menangkap Bobby, Feri dan penadahnya Edi.
"Dari pelaku disita barang bukti mobil, uang Rp 29 juta sisa hasil kejahatan, cincin, gelang, dan kalung," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku pernah beraksi di salah satu rumah di Jalan Seroja, Kecamatan Medan Sunggal pada Minggu (6/1/2019). Disana mereka membobol rumah dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 1,1 miliar.
"Modusnya adalah masuk ke kawasan perumahan. Disitu mereka mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Jadi jika dirumah yang menjadi target pelaku ada orangnya, mereka berpura-pura menanyakan alamat. Jika kosong para pelaku pun beraksi," jelasnya.
Sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku Bobby untuk biaya pernikahannya yang direncakan akan berlangsung pada 4 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil rampokan itu digunakan pelaku untuk membeli barang antaran pernikahan seperti cincin dan kalung. Semua kita sita dari calon mempelai pelaku," jelasnya.
Saat ini petugas masih mengejar empat rekan pelaku. "Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,"pungkasnya.