Konten Media Partner

Koyak-koyak Alquran, Brigadir Tommy Dihukum 16 Bulan Penjara

25 September 2018 19:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koyak-koyak Alquran, Brigadir Tommy Dihukum 16 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (31) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penodaan agama dengan merobek dan membuang Alquran ke parit.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Tommy Daniel Patar P Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," katanya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/9/2018).
Putusan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo. Menyikapi putusan tersebut terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Ketua GNPF MUI Sumut, Heriansyah SAg mengaku kecewa dengan vonis tersebut. "Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Jika sesuai dengan pasal yang didakwakan, ancamannya diatas 5 tahun penjara. Namun, kenapa tuntutan jaksa dan vonis hakim sangat rendah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal saat terdakwa bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan.
Sesampainya di IGD istri terdakwa dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil.
Namun, terdakwa malah menuju Mesjid Nurul Iman yang berada di rumah sakit itu. Ia masuk ke teras mesjid melewati lorong mesjid melalui bagian belakang ruangan. Terdakwa masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat itu terdakwa melihat di dalam lemari dalam mesjid berisikan Al-Quran.
Setelah dari kamar mandi lalu terdakwa langsung masuk kedalam mesjid melalui pintu samping dan mengambil 4 buah Al-Quran dan membawanya ke kamar mandi kemudian terdakwa merobek-robek 2 buah Al-Quran dan membuangnya ke dalam parit.
ADVERTISEMENT