KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan Hingga Malam Hari

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan Hingga Malam Hari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Medan pasca OTT terhadap Dzulmi Eldin, Jumat (18/10/2019).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga malam ini masih berlangsung.
Penggeledahan masih difokuskan di ruang Subbag Protokler dan Kasubbag Protokoler, ruangan Bagian Umum dan ruangan kerja Wali Kota Medan.
Sejumlah polisi dan petugas Satpol PP juga ikut melakukan pengawalan. Beberapa di antaranya tampak keluar masuk di beberapa ruangan di lantai dua gedung ini.
Salah seorang di antara merek mengaku letih karena berjaga hampir seharian penuh.
Terlihat juga Andika Hartono, staff honorer Subbagian Protokoler Setda Kota yang sempat menabrak petugas KPK dan melarikan diri, juga dibawa
dalam penggeledahan tersebut. Hingga kini belum ada keterangan dari petugas KPK terkait proses penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya mempesilhakan penggeledahan yang dilakukan KPK. “Ya silahkan, itu hak KPK dan kita tidak hak melarang,” kata Akhyar.
Diberitakan, KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Eldin pun ditahan selama 20 hari ke depan. Selain Eldin, KPK juga mehanan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
Eldin dan Syamsul di duga menerima uang dari Isa Ansyari. Uang itu diduga karena diangkatnya dia sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Isa Ansyari memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret - Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Pada Juli 2019 Dzulmi Eldin dan beberapa kepala dinas Pemko Medan melakukan perjalanan dinas dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
ADVERTISEMENT
Di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Bahkan, keluarga Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan waktu tinggal di Jepang, keluarga Dzulmi Eldin didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran kepada Eldin, yang kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budgeter perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
ADVERTISEMENT
Syamsul lalu membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang, dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. Isa Ansyari ditargetkan untuk memberikan uang Rp250 juta.
Pada 15 Oktober 2019 Isa memberikan uang Rp200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara uang Rp50 juta diberikan secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler Wali Kota, Andika. Andika lalu membawa kabur uang Rp50 juta saat akan ditangkap oleh tim penindakan KPK.
Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, Isa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.