news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Lagi, Resedivis Komplotan Pencuri 'Becak Hantu' di Medan Ditembak

19 Agustus 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marusaha Sihombing alias Kocu (22) Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22) yang merupakan komplotan pencuri 'Becak Hantu' Ditangkap Polisi. SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Marusaha Sihombing alias Kocu (22) Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22) yang merupakan komplotan pencuri 'Becak Hantu' Ditangkap Polisi. SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap tiga pelaku pencurian (becak hantu) yang kerap beraksi di Kota Medan. Dua dari tiga pelaku diberikan tindakan tegas terukur
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu Marusaha Sihombing alias Kocu (22) Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22) dan FS alias Locot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.
Selain ketiga pelaku petugas juga menangkap Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian. Ia pun juga diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Alex Suharto (34) penadah hasil curian dari komplotan pencuri "Becak Hantu". SumutNews.com
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa ketiga pelaku (DPO) berada di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas pada Jumat (16/8/2019).
Dari laporan tersebut petugas langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku sedang tidur.
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadah yang sering membeli barang hasil curian ketiga pelaku di kawasan Perumnas Mandala, Medan," katanya, Senin (19/8/2019).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu warnet di Jalan Rongroad, Medan Sunggal. Aksi mereka dilakukan bersama rekannya Sahat Mulata Sitanggang yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Sepeda motor yang disita dari komlpotan pencuri "Becak Hantu". SumutNews.com
"Ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Dua pelaku Rendy dan Kocu serta penadahnya Alex kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," jelasnya.
Putu mengatakan, para pelaku telah 27 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan setiap hasil kejahatannya di jual kepada Alex.
"Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 buah gerenda mesin, 2 buah mata gerenda, 7 kunci L, 3 obeng, 5 kunci Y, 1 tas hitam, 1 tang dan 1 helm," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Putu mengatakan, petugas masih memburu pelaku lainnya dari kompolotan pencurian becak hantu ini. "Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
Barang bukti yang disita dari komplotan pencuri "Becak Hantu" SumutNews.com