LAPK Mengaku Kecewa Soal Pansel Calon Anggota BPKN RI

Konten Media Partner
19 Juli 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LAPK Mengaku Kecewa Soal Pansel Calon Anggota BPKN RI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) mengaku kecewa terhadap panitia seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pengumuman yang dilakukan panitia seleksi terkesan sangat mepet. Mestinya, panitia seleksi dapat melakukan jumpa pers jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dimulai.
Dimana, surat pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nadional (BPKN) RI periode 2020-2023, No: 004/TIMSEL. BPKN/PENG/07/2019, tertanggal 16/07/2019 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendag RI, Karyanto Suprih.
"Pengumuman sangat mepet tertanggal 16 dan ditutup pada 21 Juli 2019. Ini jelasa sangat tidak cukup untuk menjaring calon anggota BPKN yang kredibel, berintegritas tinggi dan profesional," kata Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).
Padian menilai, seharusnya nama-nama pansel diumumkan secara terbuka, dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat);
ADVERTISEMENT
Persyaratan calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha, cukup S1), bersifat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika poin ini dan bahkan keseluruhan aturan tidak direvisi, LAPK dan Jaringan Lembaga Perlindungan Konsumen se-Indonesia siap melancarkan gugatan uji materi ke MA," jelasnya.
LAPK mengingatkan, kerja pansel adalah untuk menghasilkan anggota BPKN yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen menjadi pertaruhan masa depan bagi BPKN.
"Bukan hal yang tidak mungkin BPKN dibubarkan oleh Presiden Jokowi jika BPKN tidak menghasilkan performa dan kinerja yang optimal bagi perlindungan konsumen di Indonesia," pungkasnya.