Konten Media Partner

Menyalahi Aturan, Pemko Medan Tertibkan Papan Merk Toko

31 Januari 2019 15:52 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menyalahi Aturan, Pemko Medan Tertibkan Papan Merk Toko
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan merk usaha toko yang menyalahi ketentuan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (31/1/2019).
ADVERTISEMENT
Awalnya Tim Terpadu satu persatu menyambangi badan usaha guna mengecek izin dari badan usaha tersebut. Jika tidak mengantongi izin yang berlaku maka penindakan berupa memberikan tanda silang terhadap papan merk usaha dilakukan.
Adapun merk usaha yang ditertibkan, yaitu Bank BNI KCP Gatot Subroto, Bank Bukopin KCP Gatot Subroto , toko wallpaper Imperial, toko roti Majestik, toko besi Abadi Jaya, Apotik V. Matahari, Bank Mestika KCP Gatot Subroto, Photo Nefo, toko obat Apotik, President Photo, Bank Mandiri KCP Gatot Subroto, Optik Thamrin, Divam Elektric, Primer Ceramic Coating, Cahaya Jaya Keramik, Toko Obat Aneka Sakti.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, John Lase mengatakan, sebelum melaksanakan penindakan pihaknya telah memberikan surat peringatan untuk melengkapi izin ataupun memperpanjang izin merk usaha yang bersangkutan. Namun pemilik usaha tidak kunjung mengurus izin yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya kami telah surati kepada pemilik badan usaha agar mengurus izin, namun tidak juga dilakukan. Mau tidak mau tindakan pencoretan merk usaha ini kami lakukan," katanya.
Ia menjelaskan, sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha. Kedepan, katanya, jika izin tidak diurus maka pihaknya akan menyita merek usaha milik toko tersebut.
”Kami akan terus menertibkan badan usaha yang tidak memiliki izin. Penertiban ini merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha yang masih belum peduli mengurus izin usahanya. Ke depan jika masih membangkang maka kami akan sita papan merk usahanya," jelasnya.
Lase mengaku, mengurus izin usaha tidak susah dapat melalui aplikasi online melalui website dpmptsp.pemkomedan.go.id website. Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola ke setiap badan usaha terkait mengurus izin atau memperpanjang izin badan usaha.
ADVERTISEMENT
”Pada dasarnya mengurus izin usaha tidaklah susah. Dapat melalui aplikasi online. Petugas kami juga sering melaksanakan jemput bola mengenai pendataan setelah itu pemilik usaha tinggal melakukan pembayaran ke kantor," tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purnama Dewi, mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat mengurus perizinannya demi kelancaran usaha dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Demi kelancaran usaha dan memberikan sumbangsih terhadap peningkatan PAD Kota Medan, saya imbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat melengkapi izin usahanya," pungkasnya.