OTT di Kantor BPKD, Polisi Akan Periksa Wali Kota Pematangsiantar

Konten Media Partner
22 Juli 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT di Kantor BPKD, Polisi Akan Periksa Wali Kota Pematangsiantar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pungli pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
"Pemeriksaan diagendakan minggu depan, terkait OTT yang dilakukan Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut di Kantor BPKD Pematangsiantar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (22/7/2019).
Tatan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan merupakan kelanjutan setelah dilakukan penggeledahan kedua kali di kantor BPKD Pematang Siantar pada Jumat 19 Juli 2019 lalu.
Dalam penggeledahan selama tujuh jam petugas dokumen diamankan sebagai barang bukti.
"Dari penggeledahan disita dokumen, surat-surat dan soft copy. Ada 17 item dan cctv," ujar Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono.
Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba. "Tersangka masih dua, masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun masih mencari tau kemana saja aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasil pemotongan insentif petugas pemungut pajak itu.