Pelaku Curanmor Tertangkap Basah Saat Sedang Mengendarai Motor Curian

Konten Media Partner
17 April 2020 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polsek Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polsek Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Abdul Karim (20) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curian itu di Jalan Suprapto, Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (17/4).
Putu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Muhammad Rizki Perdana (21) yang kehilangan sepeda motor BK 4112 QAI di parkiran hotel.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin diketahui bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku milik korban yang dicurinya di halaman hotel," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. | SUMUT NEWS