Pembunuh dan Pemerkosa Siswi di Sumut, Sering Menonton Video Porno

Konten Media Partner
9 Maret 2020 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan remaja di Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan remaja di Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menggelar paparan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap MNS (14).
ADVERTISEMENT
Menggunakan baju berwarna hitam, tangan diborgol, dan memakai sebo, tersangka S alias P (16) tampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam paparan tersebut, Senin (9/3).
Menurut Polisi, tersangka melakukan aksinya karena sering menonton video porno dan mengintip korban mandi.
Hal itu membuat timbul hasrat tersangka untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan) terhadap korban.
Kapolres Tanjungbalai paparkan kasus pembunuhan remaja. Foto: Istimewa
"Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan, tersangka sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (9/3).
Putu mengatakan, tersangka sudah beberapa kali kepergok oleh korban. Setiap kepergok korban selalu bercerita kepada kakeknya.
Putu menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyekap wajah korban menggunakan bantal. Di situ, korban sempat terbangun. Pelaku lalu mencekik leher serta memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
Barang bukti yang disita. Foto: istimewa
"Korban sempat melawan sebelum tewas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga menyetubuhi korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Korban ditemukan oleh ibunya dalam kondisi kepala dibungkus seprai dan terdapat bercak darah.
"Di tubuh korban ditemukan memar dan mengeluarkan darah. Pada bagian alat vital korban juga mengeluarkan darah," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. | SUMUTNEWS