Pembunuh dan Pemerkosa Siswi MTs di Sumut adalah Paman Korban

Konten Media Partner
9 Maret 2020 11:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan pra rekonstruksi pembunuhan remaja di Tanjungbalai. Di mana, pelaku memperagakan bagaimana cara ia membekap wajah korban (diperagakan dengan boneka) dengan bantal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan pra rekonstruksi pembunuhan remaja di Tanjungbalai. Di mana, pelaku memperagakan bagaimana cara ia membekap wajah korban (diperagakan dengan boneka) dengan bantal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | S alias P (16) harus menjalankan hari-harinya di penjara. Ia ditangkap polisi karena membunuh dan memperkosa seorang remaja berinisial MNS (14). Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
"Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, kita menetapkan S alias P sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditahan di RTP Polres Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi SumutNews.com, Senin (9/3).
Putu mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka merupakan paman dari korban. Untuk motifnya sendiri nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diberitakan, peristiwa berawal saat tersangka ke rumah uwaknya yang bersebelahan dengan rumah korban pada Sabtu (7/3) sekira pukul 03.00 WIB. Di situ, pelaku sempat makan dan sekira pukul 04.00 WIB keluar rumah.
ADVERTISEMENT
"Saat keluar rumah timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku lalu mengambil sendok semen yang berada di samping rumah uwaknya," kata Putu.
Usai mengambil sendok semen, kata Putu, pelaku lalu mencongkel pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil dibuka pelaku masuk dan menuju kamar korban.
"Sebelum masuk ke kamar korban pelaku sempat melihat orang tua dan kedua adik korban sedang tertidur di depan ruang televisi," ujarnya.
Melihat situasi aman pelaku pun masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur di atas kasur. Pelaku lalu merebahkan tubuhnya disamping tubuh korban, serta mengambil bantal yang ada di dekat kasur tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira. Foto: Istimewa
"Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang terbangun melakukan perlawanan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Melihat keadaan itu, kata Putu, pelaku mencekik korban dengan keras, serta memukul daerah pipi sebelah kiri korban sebanyak 5 kali.
"Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya," jelasnya.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kata Putu, pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
"Sebelum pergi pelaku menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban," jelasnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya Nur Aisyah Damanik (39) berniat membangunkan korban agar bersiap-siap berangkat ke sekolah.
Namun, korban tidak menjawab dari kamar. Karena tidak ada jawaban ibu korban masuk ke dalam dan menemukan putrinya dalam kondisi tidak bernyawa.
ADVERTISEMENT
"Saat itu muka korban telah tertutup seprai warna putih. Setelah dibuka ternyata korban dalam kondisi sekarat dengan wajah lebam dan leher berdarah. Keluarga selanjutnya membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong," cetusnya.
Polres Tanjungbalai mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas yang melakukan penyelidikan dari kasus tersebut berhasil menangkap tersangka dalam tempo 10 jam. | SUMUTNEWS