Kumparan Logo
Konten Media Partner

Penyelundupan 1.266 Ekor Burung Pleci dari Aceh ke Medan Digagalkan

SUMUT NEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Burung pleci disita oleh Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumut. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Burung pleci disita oleh Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN | Sebanyak 1.266 ekor burung pleci (Zosterops japonicus) disita SPORC Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera Utara.

Komandan Brigade Macan Tutul, Agus Siswoyo mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang dibawa menggunakan bus dari Takengon, Aceh ke Medan.

Dari laporan tersebut, pihaknya bergerak melakukan penyisiran dan menemukan bus yang diindikasi membawa burung tersebut.

Burung pleci yang disita dilepasliarkan. Foto: Istimewa

"Bus tersebut kita hentikan di daerah Babalan, Langkat. Saat diperiksa kita menemukan burung pleci yang ditempatkan di dalam kardus," katanya, Jum'at (8/5).

Selanjutnya, burung-burung tersebut dibawa ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Marindal untuk kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Deli Serdang.

"Burung jenis ini tidak dilindungi, namun karena saat proses pengangkutan tidak dilengkapi dokumen resmi yang menyertainya, makanya kita amankan," ujarnya.

Burung pleci yang dsita oleh Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumut. Foto: Istimewa .

Dari 1.266 ekor yang disita, katanya, ada 556 ekor mati karena daya tahannya tidak kuat. Sisanya yang masih hidup dibawa ke TWA Sibolangit, Deli Serdang.

"Burung ini rencananya akan diperdagangkan di pasar burung di Medan atau wilayah Sumatera Utara," ujarnya.

Saat dilepasliarkan di TWA Sibolangit, tidak semua burung pleci langsung beterbangan. Sebagian masih terlihat lemah dan jatuh di rerumputan.

Begitu juga yang lemah kemudian mati di dalam kandang. Burung-burung yang mati lalu dikubur di lokasi pelepas liaran. | SUMUT NEWS