Pijat Penumpang Angkot, Komplotan Pencuri Gasak Rp10 Juta

MEDAN | Personel Polsek Patumbak menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian yang beraksi di dalam angkot.
Tiga pelaku yang ditangkap, yaitu RNT (68) warga Helvetia, MS (40) warga Amplas dan seorang wanita berinisial LP (35) warga Medan Tuntungan.
"Mereka ditangkap di lokasi terpisah," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku dilaporkan beraksi pada 30 April 2020. Saat itu korban Eko Saputra Sitanggang (23) menumpang angkot Medan Bus 06 dari Jalan Sisingamangaraja menuju simpang Terminal Amplas.
"Pelaku juga naik ke dalam angkot. Di situ pelaku menanyakan apakah korban menderita penyakit, lalu pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakannya," ujarnya.
Satu per satu pelaku lalu turun di sekitar kawasan Simpang Limun. Korban baru tersadar menjadi korban hipnotis setelah mengetahui uang Rp10 juta yang ada di saku kirinya telah dicuri pelaku.
"Uang itu milik perusahaan tempat korban bekerja. Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," jelasnya.
Dari lapora korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Petugas menyita barang bukti uang, cincin emas palsu, dan berbagai HP dari pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya. | SUMUTNEWS
