Plt Wali Kota Medan dan Pegawai Pemko Hadiri Persidangan Dzulmi Eldin

Konten Media Partner
9 Januari 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dzulmi Eldin menjadi saksi kasus suap di PN Medan. Disampingnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terlihat duduk mendampingi. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dzulmi Eldin menjadi saksi kasus suap di PN Medan. Disampingnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terlihat duduk mendampingi. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1). Eldin dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Isa Ansyari.
ADVERTISEMENT
Eldin yang memakai kemeja putih memasuki ruang sidang. Sejumlah pejabat dan pegawai Pemko Medan tampak hadir.
Begitu juga dengan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang terlihat datang dan duduk di sebelah Eldin.
Terdakwa Isa Ansyari juga duduk paling depan. Keduanya tampak berbincang sambil tersenyum.
Tak lama berselang Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz memasuki ruangan bersama dua hakim anggota lainnya. Sidang pun dimulai.
Dalam persidangan Eldin lebih banyak bungkam. Ia hanya menjawab seadanya. Eldin hanya mengakui bahwa dana untuk pelerisan ke Jepang mendapat disposisi darinya selaku Wali Kota Medan.
Dzulmi Eldin bersama 8 orang saksi lainnya dalam persidangan tipikor di PN Medan. Foto : Istimewa
Eldin kembali bungkam saat ditanya jurnalis usai persidangan. Ia hanya berlalu dengan senyum.
Jaksa Penuntut KPK Muhammad Wira Sajaya mengatakan, saksi yang dihadirkan untuk menggali fakta-fakta dalam memperjelas kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Untuk langkah selanjutnya nanti kami akan bicarakan bersama tim,” katanya.
Ada 9 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang ini.
Dalam perkara ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isa Ansyari (47) didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dzulmi Eldin resmi ditahan KPK sejak Kamis (17/10/2019) dini hari. Penahanan dilakukan pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Oktober 2019.
Di mana, Dzulmi Eldin dan Samsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa yang diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sempat berang ketika ditanya awak media usai menghadiri persidangan kesaksian Dzulmi Eldin. Foto : Istimewa
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar nyaris terlibat keributan dengan jurnalis diluar gedung PN Medan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Akhyar emosi saat ditanya mengenai dirinya hadir dalam persidangan pada jam kerja.
“Kau kerja kan? Yaudah sama-sama kerja kita. Aku kan belajar juga supaya jangan salah juga kan,” ujaranya dengan nada tinggi.
“Iya ini jam kerja,” sambung Akhyar sambil menatap ke arah jurnalis yang bertanya.
Ia lalu meninggalkan para jurnalis yang mewawancarainya.| SUMUT NEWS