Konten Media Partner

Polda Sumatera Utara Telah Hentikan Perkara Istri Bupati Pakpak Bharat

19 November 2018 13:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumatera Utara Telah Hentikan Perkara Istri Bupati Pakpak Bharat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menyatakan sempat memproses perkara Made Tirta Kusuma Dewi, istri dari Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang terjerat OTT KPK. Namun, proses kasus istrinya itu telah dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Minggu lalu perkaranya sudah dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (19/11/2018).
Tatan mengatakan, perkara yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi tentang dugaan korupsi anggaran kegiatan PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018, dihentikan berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, bahwa kerugian negara dalam kegiatan sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan.
"Itu dari hasil klarifikasi, sehingga penyelidkan kasusnya dihentikan," ujarnya.
Tatan mengatakan, sebelumnya perkara tersebut ditangani Polres Pakpak Bharat, namun mereka melimpahkannya ke Polda Sumatera Utara pada awal tahun 2018.
"Kasus ini masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara 143 juta udah dikembalikan," jelasnya.
Diberitakan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.