Konten Media Partner

Polda Sumut Belum Menahan Kadishub Samosir, Tersangka KM Sinar Bangun

13 Juli 2018 16:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS, sebagai tersangka tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba pada Kamis (12/7). Namun, hingga kini tersangka belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (13/7). "Benar, tersangka pada hari ini dikembalikan dan belum dilakukan penahanan," katanya.
Tatan menjelaskan, adapun alasan penyidik belum menahan tersangka adalah penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli seperti ahli kelautan, hukum tata negara, dan BMKG. "Namun tersangka dikenakan wajib lapor satu kali seminggu," pungkasnya.
Diberitakan, NS, datang memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama pada Senin (9/7) dengan alasan sakit. Pengacara NS menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta pengunduran jadwal.
Empat tersangka telah dilakukan penahanan dan berkasnya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018. Kapal itu diperkirakan membawa ratusan penumpang dan puluhan sepeda motor.
Dari data Basarnas menyebutkan, 24 orang berhasil dievakuasi di antaranya 21 orang dinyatakan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya hilang.