Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara kembali menggeledah kantor Badan Pengelolaan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, Jumat (19/7/2019).
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, petugas melakukan penggeledahan di beberapa ruang yang ada dikantor tersebut, untuk mencari barang bukti lainnya.
Tim Polda yang turun ke kantor BPKAD tampak didampingi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Demak Oppusunggu beserta sejumlah personil lainnnya.
Hingga berita ini dimuat petugas masih melakukan penggeledahan dikantor tersebut.
Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Tersangka dua, masih dilakukan pendalaman," ujar Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono.
Pihaknya juga tengah mencari tahu kemana saja aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasil pemotongan insentif petugas pemungut pajak itu.
Diberitakan, Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua ASN dan satu tenaga honor dan penggeledahan di Kantor BPKD pada Kamis 11 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Pasca OTT petugas menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba sebagai tersangka.
OTT yang dilakukan terkait dugaan pungli pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah milik anggota Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar.
Pemotongan dilakukan sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019.