Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polda Sumut Tangkap Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

SUMUT NEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Sumut Tangkap Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
zoom-in-whitePerbesar

MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku penyebar hoaks tentang kantor KPU ricuh dan surat suara tercoblos. Kedua pelaku adalah Usep Riyana (27) warga Purwakarta, Jawa Barat dan Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat.

"Kedua pelaku tidak berkaitan, tapi merupakan pendukung dari salah satu calon presiden dan wakil presiden (prabowo-sandi)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3/2019).

Ia mengatakan, Usep Riyana (27) merupakan penyebar video hoaks yang dilaporkan KPU Sumatera Utara pada Minggu 3 Maret 2019. Sementara Andi Kusmana (25) merupakan penyebar hoaks yang dilaporkan KPU Medan pada Minggu 3 Maret 2019.

Tatan menjelaskan, motif kedua pelaku adalah menyebarkan video kerusuhan saat Pilkada di Tapanuli Utara. Mereka kemudian mengedit dan menambahkan kata-kata, lalu menyebarkanya ke dunia maya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka tidak mengetahui video yang disebarnya adalah kegiatan saat Pilkada di Taput," jelansya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Keduanya dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.