Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Buru Pelaku Lain yang Tewaskan Dua Pria Dituduh Mencuri Helm
23 Februari 2019 15:51 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang menewaskan dua orang pria yang dituduh mencuri helm di kampus Unimed, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan.
ADVERTISEMENT
"Ada tujuh pelaku lagi masih kita buru. Menurut informasi, para pelaku sudah ada yang coba melarikan diri. Namun kita terus akan melakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (23/2/2019).
Saat ini, kata Putu, empat orang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan kedua pria itu tewas telah diamankan. Keempat pelaku merupakan petugas keamanan (satpam) kampus tersebut.
Keempat pelaku adalah MP (22) warga Jalan Sutomo Ujung, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, BP (18) warga Jalan Tembung Pasar IX,
Percut sei tuan, MAK (21) warga Marelan Pasar II Barat, Medan Marelan dan FR (26) Jalan Pancing 1, Mabar Hilir.
"Keempat pelaku yang kita tangkap tidak memiliki sertifikat satpam. Kita akan periksa perusahaan jasa keamanan tempat mereka bekerja.
ADVERTISEMENT
Kita juga akan menyelidiki apakah jasa penyalur satpam itu legal atau tidak," ujarnya.
Putu mengatakan, pelaku MAK memiliki peran menendang dan membawa korban Joni dari portal ke pos. Sementara pelaku MP berperan menendang, menginjak dan memborgol kedua korban.
"Pelaku BP memiting dan membenturkan kepala korban ke aspal dan FR memukul kedua korban di Pos," ungkapnya.
Putu menambahkan, para pelaku hanya diperbolehkan melakukan pengamanan, bukan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Jika memang terbukti bersalah, sebaiknya diserahkan ke polisi bukan malah main hakim sendiri," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke (3e) Jo 351 Ayat 3 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun penjara.
Diberitakan, dua orang pria tewas diamuk massa di seputaran Kampus Universitas Negeri Medan (Unimed), Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan pada Rabu (20/2/2019).
ADVERTISEMENT
Keduanya pria yang tewas dimassa adalah Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing (21) warga Jalan Tangkul I, Kelurahan Siodorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Kejadian itu berawal saat keduanya dituduh melakukan pencurian helm saat hendak keluar kampus pada Selasa (19/2). Akibat tuduhan tersebut, keduanya di kerumuni massa dan menghajarnya hingga sekarat.
Polisi yang mendapat informasi pun langsung turun ke lokasi kejadian. Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke rumah sakit Rumah Sakit Haji untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas, nyawa keduanya tidak dapat diselamatkan.