Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polres Nias Selatan Sita 105 Liter Miras Jenis Tuak Suling

SUMUT NEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Nias Selatan Sita 105 Liter Miras Jenis Tuak Suling
zoom-in-whitePerbesar

MEDAN, SumutNews | Petugas Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, menyita 105 liter minuman keras jenis tuak suling. Minuman itu disita dari dua lokasi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu (25/7).

"Tuak ini disita dari Desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias, dan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Jumlahnya sekitar 105 liter," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu, Kamis (26/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 liter tuak suling dibawa oleh Robahan Halawa alias Ama Jernih (32). Ama Jernih merupakan warga Desa Olayama, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan.

Tuang suling atau yang dikenal dengan sebutan tuo nifaro itu dibeli dari Desa Telumbaho, Kecamatan Moi, Kabupaten Nias Barat. Rencananya pelaku akan membawa minuman itu ke Desa Hilinamaziono, Kecamatan O'o'u, Kabupaten Nias Selatan.

Dari 105 liter tuak suling itu, sebanyak 70 liter di antaranya dibawa pelaku bernama Andrinus Waruwu alias Tinus (32) ke Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Tinus merupakan warga Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Faisal menegaskan, Polres Nias Selatan dan Polsek setempat akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan.

"Seluruh barang bukti tuo nifaro diamankan di Polres Nias Selatan," pungkasnya.

Ilustrasi Minuman Keras (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Keras (Foto: Pixabay)