Polres Tanjungbalai Gelar Rekonstruksi Pembunuh dan Pemerkosa Siswi di Sumut

Konten Media Partner
11 Maret 2020 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi di Tanjungbalai saat rekontruksi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi di Tanjungbalai saat rekontruksi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polres Tanjungbalai menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap MNS (14), Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) ini, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan Kaur Bin Ops Iptu K Sitepu.
Turut hadir dalam rekonstruksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, petugas Bapas dan penasehat hukum (PH) prodeo.
"Ada 13 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Tersangka pembunuhan dan pemerkosa siswi di Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
Putu mengatakan, tujuan dilaksanakannya rekonstruksi guna mencocokan keterangan tersangka di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di TKP, agar saat di persidangan dapat meyakinkan hakim.
"Semua adegan dilakukan langsung oleh tersangka S alias P. Sementara korban diperankan oleh boneka," jelasnya.
Tersangka S alias P dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT