Pria di Langkat Jual Kulit Harimau untuk Renovasi Makam Orang Tuanya

Konten Media Partner
5 Juli 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Langkat Jual Kulit Harimau untuk Renovasi Makam Orang Tuanya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Seorang petani berinisial P (27 tahun) di Langkat, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena menjual kulit harimau warisan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya penjualan kulit harimau. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di Simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kabupaten Langkat pada Senin 1 Juli 2019 dan diserahkan kepada kami pada Selasa 2 Juli 2019," kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Jumat (4/7/2019).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau ukuran kecil, 1 tengkorak yang diduga jenis Harimau Sumatera, sebilah belati, dan 1 unit handphone.
Dari pengakuannya, kulit harimau yang dijual itu merupakan warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Ia mengaku memiliki kulit harimau itu sejak 2013.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (harimau satwa dilindungi)," ujar Haluanto.
Haluanto menduga, kulit harimau yang dijual pelaku berasal dari harimau yang dijerat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hal itu didasarkan pada lokasi rumah keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
"Pelaku menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000-200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Uang hasil penjualan rencananya untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dan barang bukti kita titipkan di Polda Sumut," pungkasnya.
Ilustrasi Harimau. Foto: Shutterstock