Pria Mengaku Chef Impor Ganja dari Inggris, Alasannya untuk Bumbu Masak

Konten Media Partner
17 Februari 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria mengaku sebagai cheff ditangkap karena mengimpor ganja dari Inggris. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Pria mengaku sebagai cheff ditangkap karena mengimpor ganja dari Inggris. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang pria berinisial EO (21) warga Jalan Sutrisno, Medan bungkam meskipun berkali-kali ditanya para jurnalis saat di aula Kantor Pengawasan dan Pelayana Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu, Senin siang (17/2/2020).
ADVERTISEMENT
Pria yang mengaku sebagai chef itu ditangkap karena mengimpor ganja dari Inggris sebagai bumbu masakan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan, EO ditetapkan sebagai tersangka karena satu paket yang dikirim dari Inggris.
Penemuan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket barang yang di dalam CN (Consignment Note) berupa children hat.
Petugas lalu memeriksa barang itu dengan x-ray. Hasil image ray-nya semakin mencurigakan karena tidak sesuai dengan yang diberitahukan di CN.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan fisik dengan membukanya secara manual dan ternyata berisi gumpalan berwarna hijau pekat dan berbau.
"Saat diuji test dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram," katanya.
ADVERTISEMENT
Karena pemilik barang tidak ada, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kuala Namu berkoordinasi dengan Polda Sumut.
Kasubdit I Ditres Narkoba POlda Sumut, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai serta Kantor Pos bahwa ada pengiriman mencurigakan, maka pihaknya bergerak melakukan pengungkapan.
"Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery (CD) ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga yang bersangkutan bisa ditangkap," katanya.
Saat diperiksa tersangka mengakui paket tersebut adalah barang miliknya yang dipesannya melalui situs online. Dari hasil pemeriksaan juga, lanjut EO memiliki latar belakang sebagai cheff dan mengaku menggunakan barang tersebut (ganja) sebagai bahan masakan dalam makanan.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri. Kalau interview menurutnya di sana itu dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang," katanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU NOmor 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT