Konten Media Partner

Resedivis Pencurian yang Bobol Kantor Notaris Dilumpuhkan Polisi

17 Juli 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Resedivis Pencurian yang Bobol Kantor Notaris Dilumpuhkan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Reskrim Polsek Helvetia mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor notaris di Gaperta, Kecamatan Helvetia, Medan Helvetia pada 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Pelaku Eriko Situmeang (30) warga Jalan PT Zaitun Toba Permai, Sukadono, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ditangkap. Dimana, pelaku mencuri satu unit laptop di kantor tersebut. Pelaku pun diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Helvetia Kompol Perdamean Hutahaean mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya Sahat Martua Sihombing.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa melakukan pencurian dikantor notaris bersama rekannya Eriko dan UC (DPO).
"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Eriko (30) di tempat persembunyiannya di tanah garapan, Desa Sukadono, Kecamatan Sunggal pada 15 Juli 2019," katanya, Rabu (17/7/2019).
Petugas melakukan pengembangan dan membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dimana laptop yang dicurinya dijual. Namun, saat diminta untuk menunjukkan lokasi laptop itu dijual pelaku mencoba melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan pelaku. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian yang baru bebas pada Februari 2019 setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita yaitu 2 unit HP, 1 lembar kain kain horden, dan 1 buah kotak laptop. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku UC dan penadahnya.
"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 10 Juni 2019. Saat itu, korban meminta kepada karyawan kebersihan bernama Aldi untuk membuka pintu kantor.
Setelah pintu dibuka Aldi terkejut melihat pintu sudah dalam keadaan rusak. Korban meminta Aldi untuk memeriksa pintu bagian atas, yang ternyata dalam keadaan terbuka.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian melakukan pemeriksaan seisi kantor. Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta raib.